Teori Hukum

07.13 0 Comments A+ a-


Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan oleh para ahli .

Drs.E.Utrecht, SH dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Hukum. Tapi, harus diingat bahwa ini hanya sebagai ‘ pegangan ‘ .

" Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut ".
Berdasarkan konsep pengertian " Hukum " di atas kita dapat menelaah ciri-ciri serta sumber hukum,yaitu :

 Ciri-ciri Hukum

Menurut C.S.T. Kansil, S.H. ciri-ciri hukum yaitu :
  • Adanya perintah dan larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman.

Sumber-sumber Hukum

Secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis sumber hukum tidak tertulis.
 Selain itu sumber-sumber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi, 
yaitu materiil dan formal.
  1. Sumber hukum ' Materiil ' dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
  2. Sumber hukum ' Formal ' :
    • Undang-Undang (statute).
    • Kebiasaan (costum).
    • Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi).
    • Traktat (treaty).
    • Pendapat sarjana hukum (doktrin).



-> Pendapat tentang penegakkan hukum di Indonesia

Menurut saya penegakkan 'Hukum' di Indonesia saat ini. Di usia yang masih dalam tahap berkembang ini, dapat kita katakan cukup baik. Karna diliat dari sumber hukumnya, hukum yang ditegakkan di Indonesia berlandaskan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pancasila. yang selanjutnya dikembangkan dalam UUD '45, UU, dan seterusnya.

Namun jika kita menelaah lebih dalam lagi. Sayangnya penegakkan hukum di Indonesia masih terbilang tumpul keatas(Masyarakat atas/berkecukupan) namun tajam kebawah (Masyarakat bawah/ berkekurangan). Dan penegakkan hukum di Indonesia masih ternodai oleh KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). 

Jika KKN terjadi di kalangan atas/elit. Mari sejenak kita telaah jauh lebih dalam lagi, yaitu fakta yang terjadi di masyarakat Mari kita lihat data "Kriminalitas Pada Wilayah Padat Penduduk" : 
Sumber :Statistik Kriminalitas BPS, 2012

Tingkat kriminalitas meningkat... kasus-kasus KDRT pun merajalela. Banyak anak-anak dan kaum wanita jadi korban, 


Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus.Kita, kamu, kalian, pelajar, mahasiswa, pegawai, buruh, guru, ibu rumah tangga, petani, nelayan , pejabat, polisi, tentara, dan semuanya... harus bahu-membahu semangat memperbaiki kulitas penegakkan hukum di negeri kita tercinta. Dimulai dari akhlak masing2 individu. Demi menyongsong 
Generasi Emas Indonesia !
Saat genap 100 Thn kemerdekan Indonesia di tahun 2045.

" Yakin BISA.. pasti BISA.. harus BISA ...!!! " 
#AyoLebihBaik